Sabtu, 04 Juni 2011

UNIT LINKED DAN SYARIAH



Hidup tidak lepas dari yang namanya risiko,dan faktor risiko merupakan sesuatu yang pasti terjadi. Berawal dari kita tidur, bangun tidur hingga kita beraktifitas secara rutin setiap hari. Ada beberapa contoh resiko yang dapat terjadi, diantaranya resiko kecelakaan, kehilangan aset atau harta, resiko sakit, cacat total hingga resiko kehilangan jiwa atau meninggal. Dan kita tidak pernah tahu kapan risiko-risiko tersebut akan terjadi, maka dari itu kita diwajibkan melakukan manajeman pengelolaan risiko yang baik yaitu dengan memindahkan risiko kepada pihak lain (dalam hal ini perusahaan asuransi) yang merupakan salah satu cara yang efektif.

Indonesia merupakan negara dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Dan saat ini di Indonesia banyak berkembang produk-produk yang mengacu pada prinsip syariah. Dunia perbankan merupakan dunia bisnis yang pertama kali menerapkan prinsip syariah, yang kini merembet ke bidang bisnis lainnya, termasuk bisnis Asuransi.
Berdasarkan sumber yang saya baca, "Asuransi Syariah", merupakan asuransi yang berbasis syariah (menganut prinsip-prinsip syariah) dalam penerapan dan sistem kerjanya. Ada beberapa perbedaan mendasar yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, antara lain :
  • Akad (perjanjian), pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  • Kepemilikan dana, pada asuransi syariah merupakan hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  • Investasi dana, pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  • Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus dalam mekanismenya, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan Asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan.pembayaran premi.
  • Pembayaran klaim, pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  • Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  • Pada Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah.

Produk unit linked sebenarnya tidak beda jauh dengan produk gabungan konvensional, yaitu gabungan antara penutupan risiko dengan tabungan. Hanya saja, jika dalam produk gabungan konvensional faktor tabungan biasanya berbunga tetap yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Artinya, faktor risiko fluktuasi bunga pasar berada pada perusahaan asuransi. Sedangkan unit linked merupakan gabungan antara cover risiko (proteksi) dengan investasi yang dikaitkan dengan satu atau sejumlah instrumen tertentu seperti deposito, obligasi, saham, atau gabungan dari instrumen tersebut. Sehingga pemegang polis memiliki kesempatan untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih tinggi dibanding hasil investasi produk konvensional. Namun pada saat yang sama pemegang polis juga menghadapi risiko jatuhnya return-misalnya karena turunnya suku bunga, indeks atau nilai aktiva bersih reksadana.

Ada dua jenis dari polis unit linked yaitu:
  1. Polis unit linked premi tunggal, dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai. Hal ini dimaksudkan untuk tabungan jangka panjang dan investasi.
  2. Polis unit linked premi berkala, dimana premi dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap.

Ada biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah dari unit linked yakni Biaya Administrasi, Biaya Pengelolaan Investasi dan Biaya Akuisisi, biaya-biaya tersebut merupakan beban tambahan diluar Biaya Asuransi (biaya mortalita yang besarnya tergantung jenis kelamin, usia masuk serta besarnya Uang Pertanggungan, kondisi kesehatan pemegang polis juga turut mempengaruhi besarnya biaya ini), Berikut ini adalah penjelasan biaya pada unit link:
  1. Biaya Administrasi
    Biaya ini akan terus dibebankan selama berlakunya asuransi.
  2. Biaya Alokasi Premi
    Perusahaan asuransi yang membebankan biaya ini di muka sebelum dan setiap dana masuk ke dalam porsi investasi. Biaya ini umumnya sebesar 5% dari dana yang diinvestasikan dan ada juga yang menggunakan metode bid-offer price yaitu dana yang masuk akan dibagi dengan harga jual (offer price) serta dana yang keluar atau ditarik oleh nasabah akan dikali dengan harga beli (bid price). Selisih dari bid-offer price biasanya sebesar 5% (umumnya dihitung dari offer price). Bagi nasabah yang ingin menarik investasinya dari unit link yang menggunakan metode bid-offer price mutlak harus menghitung tingkat pertumbuhan yang sedang terjadi sejak dana tersebut masuk, dikurangi selisih bid-offer price.
  3. Biaya Alokasi Premi (Khusus Unit Link Regular)
    Selain biaya diatas, biaya alokasi premi lain masih dibebankan di 5 tahun pertama dengan kisaran hingga 100% dari premi terbayar setelah dipotong Biaya Asuransi di awal tahun pertama, kisaran biaya ini akan turun secara berkala hingga 0% di awal tahun ke 6 masa polis berjalan.
  4. Biaya Pengelolaan Investasi
    Perusahaan asuransi juga membebankan Biaya Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi yang besarnya bervariasi antara 0.5% - 3% pertahun dan sudah diperhitungkan dalam harga unit. Tingkat biaya ini tergantung dari jenis investasi yang dipilih oleh nasabah (reksa dana pendapatan tetap, saham atau campuran), besarnya dana yang dikelola, serta keuntungan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
  5. Biaya Unit Link Premi Tunggal
    Pada pembayaran premi tunggal atau single premium (yaitu pembayaran premi hanya satu kali dan tidak ada kewajiban pembayaran di tahun berikut namun jika ingin menambah porsi investasi diperbolehkan), polis jenis ini juga membebankan biaya seperti Biaya Akuisisi yang besarnya tetap biasanya sebesar 5% dari jumlah Premi Tunggal dan atau dana yang di Top Up (ditambahkan), Biaya Administrasi untuk menutup biaya awal polis kisaran sebesar Rp 240.000,- hingga Rp 300.000,- biasanya dikenakan di tahun pertama. Uang Pertanggungan yang dijamin adalah sebesar 150% dari investasi awal, jika tidak ada penarikan dana di kemudian hari oleh nasabah. Namun apabila terjadi penarikan dana dikemudian hari, Uang Pertanggungan akan berkurang.

    Sejalan dengan lamanya waktu investasi, bila pertumbuhan dana investasi telah melebihi Uang Pertanggungan maka jika terjadi risiko kematian, manfaat yang didapat oleh ahli waris sebesar nilai investasi. Sebaliknya, jika nilai investasi ternyata lebih kecil dari Uang Pertanggungan maka manfaat yang didapat ahli waris adalah sebesar Uang Pertanggungan, dengan catatan jika perkembangan nilai investasi tidak lebih kecil dari biaya-biaya yang telah disebutkan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar